- Pusan Buku Pendidikan Terlengkap di Indonesia
Metode Pembaharuan Hukum Islam
Rp 114.000Stok | Tersedia |
Kategori | Fakultas Syariah dan Hukum, Hukum Islam |
Metode Pembaharuan Hukum Islam
Metode Pembaharuan Hukum Islam
Berat | 300 gram |
Kondisi | Baru |
Dilihat | 42 kali |
Diskusi | Belum ada komentar |
Indonesia Dalam Pusaran Globalisasi,Pengembangan Nilai-Nilai Positif Globalisasi Bagi Kemajuan Bangsa
Dinamika perkembangan globalisasi sangat cepat dan memberikan pengaruh dalam kehidupan sebuah Negara, termasuk Indonesia, sehingga menimbulkan pusaran yang berimbas pada dua hal yang mendasar yakni membawa imbas positif serta imbas yang negatif. Membangun karakter bangsa di era globalisasi mnjadi sebuah hal yang penting demi mengurangi dampak yang dapat merugikan bangsa dan negara secara keseluruhan. Dampak…
Rp 140.000Qisas Dalam Tafsir Ayat-Ayat Hukum Ali Al-Sayis Dan Ali Al-Sabuni
Qisas merupakan satu satu hukum dalam Islam yang landasannya termaktub di dalam Al-Qur’an. Kata qisas sendiri terulang sebanyak tiga kali di dalam al-Qur’an, dua kali di QS al-Baqarah/2 ayat 178 dan 179 yang membincang qisas pada tindak kriminal pembunuhan dengan sengaja, dan satu kali disebutkan di dalam QS al-Maidah/5 ayat 45 yang berbicara persoalan tidak…
Rp 85.000FIQIH PETERNAKAN
Kerja sama (nggaduh) merupakan salah satu alternatif bagi para peternak Pangestu yang memiliki keinginan untuk mendapatkan penghasilan tambahan namun dengan keterbatasan modal. Para penggaduh hanya membayar uang sewa lahan yang cukup murah di komplek kelompok ternak Pangestu yaitu sebesar 15 ribu rupiah untuk 150m2 selama satu tahun dan mencari pakan yang mana tersedia cukup banyak…
Rp 189.700Ketika Notaris Berdakwah
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung…” (QS. Ali Imran 104) “Barangsiapa menyeru kepada hidayah, niscaya ia mendapatkan pahala sebesar pahala orang-orang yang mengikuti seruannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun…” (HR. Muslim)
Rp 270.000Seluk Beluk Wakalah Dalam Teori & Praktek
Wakalah, menurut para ulama Mazhab Hanafi, adalah tindakan seseorang menempatkan orang lain ditempatnya untuk melakukan tindakan hukum yang tidak mengikat dan diketahui. Ulama Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa Wakalah adalah penyerahan kewenangan terhadap sesuatu yang boleh dilakukan sendiri dan bisa diwakilkan kepada orang lain, untuk dilakukan oleh wakil tersebut selama pemilik kewenangan asli masih hidup. Dasar hukum al-Wakalah adalah firman Allah Subhanahu wa…
Rp 180.900
Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.