- Pusan Buku Pendidikan Terlengkap di Indonesia
HUKUM HAK ASASI MANUSIA
Rp 126.000Stok | Tersedia |
Kategori | Fakultas Hukum, Hukum, Hukum Hak Asasi Manusia, Ilmu Hukum |
HUKUM HAK ASASI MANUSIA
Hukum dan HAM bagaikan mata uang yang memiliki dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Hukum sebagai batasan-batasan dan sebagai pengawal HAM yang dapat merealisikan perwujudan keadilan dari HAM. Hukum sebagai alat yang mengatur HAM untuk mendapatkan hak yang sama dan HAM harus dipertahankan. Karena ciri negara kita ialah negara hukum yang menjamin adanya hukum dengan tujuan untuk melindungi hak asasi warga negaranya. Hubungan hukum dan HAM ini sangat berkaitan karena segala perilaku kehidupan manusia di suatu negara selalu berdasarkan kepada hukum tersebut. Semua hak itu diatur oleh hukum dengan pembuktian bahwa hukum mengatur segala hal, sebagai contoh pembuktiannya, adalah UU dan instrumen peradilan HAM. Hukum mengatur dari yang terkecil hingga hal terkompleks. Hukum melindungi HAM. Hukum tanpa hak tidak ada gunanya dan HAM tanpa hukum sia-sia. Fungsi dari hukum sendiri yaitu memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain. Selain adanya hukum kita juga berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum sebagai contoh perlindungan diberikan kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
HUKUM HAK ASASI MANUSIA
Berat | 300 gram |
Kondisi | Baru |
Dilihat | 41 kali |
Diskusi | Belum ada komentar |
WOEKER ORDONANTIE RIBA DALAM HUKUM POSITIF
Selama ini kita mengenal kata riba “hanya” dalam transaksi syariah. Ketika kita mendengar atau membaca atau mengucapkan kata riba, maka secara otomatis yang terlintas dibenak kita adalah dosa, setidaknya yang kita ingat adalah hukum Islam. Akan tetapi ternyata, riba tidak melulu menyangkut hukum Islam, melainkan ternyata riba diatur juga dalam positif Indonesia, khususnya dalam woekerordonantie…
Rp 124.000PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI INDONESIA
Kajian, deskripsi dan analisa ini direkomendasikan agar penyusunan Raperpres Tentang Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat dapat digunakan sebagai landasan dan rujukan yang kokoh secara ilmiah. Dalam rangka memperoleh input material yang lebih luas, diperlukan kegiatan-kegiatan lanjutan yang berjalan secara pararel dengan…
Rp 126.000Sukma Hukum Keadilan Berhati Nurani
Buku sederhana ini mencoba membuka cakrawala penempatan hukum dalam konteks yang luas itu membawa kita kepada pembicaraan tentang hukum dalam hubungan dengan lingkungan sosial, manusia dan lebih khsusus pada perbuatan manusia. Karena peranan manusialah aktor penting dibelakang kehidupan hukum, Mengutip Prof. Satjipto Rahardjo dengan hukum progresifnya menyatakan mestinya hukum diproyeksikan terhadap gagasan dan pemahaman yang…
Rp 93.500Pertimbangan Hakim Di Indonesia Dan Malaysia Dalam Memberikan Hak Hadânah Kepada Ayah Perspektif Maslahah Dan Keadilan Gender
Indonesia dan Malaysia merupakan negara yang mengadopsi ketentuan fiqih sebagai peraturan hukumnya, termasuk dalam hal hadânah, keduanya menetapkan ibu sebagai pemegang hak asuh utama bagi anak yang belum mumayyiz pasca terjadinya perceraian dan juga sama-sama memberikan hak pilih bagi anak mumayyiz untuk diasuh oleh ayah ataupun ibunya. Namun, baik di Indonesia maupun Malaysia terdapat putusan…
Rp 175.000RESTORATIVE JUSTICE DAN PROSPEKNYA TERHADAP PENYELESAIAN KASUS HUKUM KESEHATAN
Gustav Radbruch dikenal dengan gagasan tujuan hukum yangmengungkapkan bahwa validitas adalah kesahan berlaku hukum serta kaitannya dengan nilai-nilai dasar dari hukum. Bahwasanya hukum itu dituntut memenuhi berbagai karya dan oleh Radbruch disebut nilai-nilai dasar dari hukum, yakni keadilan, kemanfaatan (zweckmaszigkeit) dan kepastian hukum.
Rp 100.000
Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.