- Pusan Buku Pendidikan Terlengkap di Indonesia
AL-FIQH AL-IJTIMA’I
Rp 240.900Stok | Tersedia |
Kategori | Fakultas Syariah dan Hukum, Hukum Islam, Hukum Keluarga, Yurisprudensi Islam (Fiqih) |
AL-FIQH AL-IJTIMA’I
Secara garis besar, buku ini membahas tentang fiqh Masyarakat atau fiqh social. Fiqih sosial adalah hasil dari upaya menggali kembali hukum Islam melalui pengkajian pada sumber-sumbernya untuk diaplikasikan dalam realitas sosial. Fiqih sosial erat kaitannya dengan kemaslahatan manusia dalam bingkai maqashih al-syar’iyah. Fiqih sosial dapat dilihat aplikasinya dalam hukum keluarga misalnya; masalah kependudukan dan Keluarga Berencana yang memiliki hubungan dengan konsep pernikahan, batasan usia penikahan yang perlu pertimbangan kesiapan fisik, psikologis di samping aturan hukum Islam dan aturan perundang-udangan; dan hadhanah anak atau pengasuhan serta pemeliharaan anak menjadi aspek penting dalam ajaran Islam. Terkait dengan peluang untuk menerapkan fiqih sosial cukup terbuka lebar sebagai upaya menjawab problematika hukum Islam di Indonesia mencerminkan respon realitas sosial yang dapat dilihat dari fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga atau organisasi keagamaan. Buku ini lebih detalnya membahas tentang teori hukum, yaitu qiyas dan mashlahah. Sedangkan aplikasi konsep sosialnya adalah tentang akulturasi Islam dan budaya local di Jepara dan prinsip-prinsip wasathiyyah dan non wasathiyyah di Indonesia.
AL-FIQH AL-IJTIMA’I
Berat | 300 gram |
Kondisi | Baru |
Dilihat | 19 kali |
Diskusi | Belum ada komentar |
Ketika Notaris Berdakwah
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung…” (QS. Ali Imran 104) “Barangsiapa menyeru kepada hidayah, niscaya ia mendapatkan pahala sebesar pahala orang-orang yang mengikuti seruannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun…” (HR. Muslim)
Rp 270.000Zakat Penghasilan Notaris Muslim
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar-Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah: 103).
Rp 155.900PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FIQH MUNAKAHAT DAN WARIS
Pembahasan tentang Pendidikan Agama Islam, dalam hal ini mata kuliah Fiqh Munakahat dan Waris, selalu mengundang diskusi dan pembahasan yang tidak ada henti, sesuai dengan pekembangan zaman. Karena dunia Pendidikan Agama Islam memiliki magnet tersendiri yang selalu mampu menarik masyarakat untuk mempelajari dan mengkaji secara kontinu. Pendidikan Agama Islam layak menjadi tujuan keilmuan. Perkembangan kelembagaan…
Rp 190.000Buku Privat Qiraah
Buku Qiraah ini di buat berdasarkan Al-Qur’an dan disusun secara baik, singkat dan sistematis sehingga membuat orang lain lebih mudah untuk bisa membaca Al-Qur’an dengan sendiri. Tahun 1986 penyusun sudah berkecimpung dalam proses belajar mengajar dengan berbagai Metode, namun kenyataan hasilnya tidak memuaskan. Pengembangan Metode Praktis ke dalam Metode cepat dimulai setelah penyusun lulus dari…
Rp 130.900Cidera Janji Pengakuan Hutang Dan Jaminan Pembiayaan Bank Syariah
Salah satu hal yang banyak dikritisi dalam pembiayaan bank syariah, khususnya Musyarakah dan Mudharabah adalah adanya kewajiban nasabah untuk menyediakan jaminan. Sehingga hal ini melahirkan kontroversi yang cukup mengganggu, apalagi lebih banyak yang berpendapat bahwa pembiayaan kemitraan atau kerjasama, semisal Mudharabah dan Musyarakah, tidaklah dibutuhkan jaminan. Namun bagi bank, yang beroperasi lebih banyak dari dana…
Rp 127.900Konversi Akad Pembiayaan Bank Syariah Novasi Atau Adendum
Novasi atau pembaruan utang merupakan salah satu sebab hapusnya perikatan. Novasi dapat diartikan sebagai perjanjian yang menggantikan perikatan yang lama dengan perikatan yang baru. Jadi konversi akad yang selama ini digunakan adalah dengan mengacu pada prinsip novasi, walaupun tidak secara tegas dinyatakan dalam akad, bahwa akad tersebut adalah novasi. Misalnya, akad pertama adalah Akad Murabahah,…
Rp 120.900
Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.