Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

  • Pusan Buku Pendidikan Terlengkap di Indonesia
Beranda » Fakultas Hukum » Penyelesaian SENGKETA MEDIS Antara Pasien, Dokter Dan Rumah Sakit
click image to preview activate zoom

Penyelesaian SENGKETA MEDIS Antara Pasien, Dokter Dan Rumah Sakit

Sengketa kesehatan memiliki karakter berbeda dengan sengketa pada umumnya karena tidak hanya berdampak terhadap individu sebagai subjek hukum, tetapi akan berdampak pada profesi yang diemban dan atau Lembaganya. Hubungan dokter-pasien dapat bersifat terapeutik dan perundang-undangan. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 29 menyatakan: “Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.” Sengketa medis non litigasi dapat ditempuh dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli, berdasar Undang Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Bentuk akhir penyelesaian sengketa Non Litigasi dapat berupa nota perdamaian atau akta perdamaian yang bersifat final dan binding, yang diakui oleh hukum positif Indonesia dan akan menguntungkan para pihak dalam mengakhiri sengketa dengan bantuan mediator.

                 Dr. Ma’ruf  Akib, S.H., M.H., M.Kn., M.Kes., M.H.Kes. Meraih gelar Sarjana Hukum pada Universitas Muslim Indonesia Makassar Tahun 1990, Magister Hukum Bisnis Universitas Padjadjaran Bandung Tahun 2003, Magister Kesehatan Univesitas Indonesia Timur Makassar tahun 2017, Magister Kenotariatan dan Doktor Ilmu Hukum diselesaikan pada Tahun 2019 Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) serta Magister Hukum Kesehatan pada Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Tahun 2022. Tahun 2012 diangkat menjadi Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK). Mengasuh mata kuliah hukum adat, Hukum Acara Perdata dan Agama, Praktek Peradilan Perdata dan Agama serta Alternatif Penyelesaian Sengketa. Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Perdata (APHK). Saat ini sebagai Asesor BKD (Beban Kerja Dosen) dan Bersertifikat Mediator. Buku penulis “Penyelesaian sengketa adat dan model mediasi di berbagai negara” terbit tahun 2020.

Penyelesaian SENGKETA MEDIS Antara Pasien, Dokter Dan Rumah Sakit

Berat 300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 39 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah:

Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Lilik
● online
Lilik
● online
Halo, perkenalkan saya Lilik
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja